Info Usaha – Simak cara mengurus SIM yang hilang lengkap dengan syarat dan biayanya, di sini.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada orang yang memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas.
Artinya, para pemegang SIM harus memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM hilang bisa disebabkan karena lupa meletakkan, jatuh, atau baru saja mengalami musibah kehilangan dompet.
Dokumen yang disiapkan untuk mengurus SIM hilang
Sebelum mengurus SIM yang hilang, kamu harus mempersiapkan dokumen-dokumennya terlebih dulu. Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SIM hilang:
Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat, baik Polsek atau Polres.
Fotokopi SIM yang hilang (opsional, jika ada).
KTP asli dan fotokopi.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Syarat dan cara mengurus surat kehilangan dari kantor kepolisian
KTP asli dan fotokopi.
Foto barang yang hilang atau sebutkan nomor khususnya.
BPKB dan STNK sebagai dokumen pendukung.
Cara mengurus surat kehilangan adalah sebagai berikut:
Pastikan semua persyaratan sudah dibawa.
Datang ke bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat.
Isi formulir dan menjawab pertanyaan seputar kehilangan.
Ikuti arahan petugas untuk mendapatkan surat kehilangan.
Cara mengurus SIM yang hilang
Datang ke SATPAS terdekat.
Isi formulir pendaftaran yang ada.
Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas.
Tunggu hingga petugas selesai memeriksa kelengkapan dokumen.
Kamu akan diarahkan untuk pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru.
Tunggu hingga SIM baru selesai dicetak.
Ambil SIM baru di petugas.
Biaya mengurus SIM yang hilang
SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM B2: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM C2: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM D1: Rp30.000
Itulah cara mengurus SIM yang hilang lengkap dengan syarat dan biayanya.***