Sertifikat tanah itu sangat penting. Hal ini adalah langkah pencegahan jika suatu saat ada yang mengaku-ngaku kalau tanah Anda milik orang lain.
Cara mengurus sertifikat tanah pun sudah sangat dipermudah. Apalagi di zaman yang serba gadget. Pasti, cara mengurusnya sudah bisa diakses di internet.
Setiap orang yang memiliki tanah dan belum melegalisasikannya disebabkan karena biaya mendapatkan sertifikat tanah itu selangit. Padahal cukup murah. Mau bukti?
Buktinya ada di Peraturan Pemerintah pada nomor 128 tahun 2015, peraturan ini berbicara tentang jenis penerimaan negara bukan pajak. Biaya administrasi dalam pengurusan sertifikat tanah yaitu 50 ribu.
Sedangkan untuk masyarakat tertentu, justru administrasi pembuatan sertifikat tanah ditiadakan, alias 0 rupiah.
Tetapi, biaya murah ini jarang diketahui oleh masyarakat. Yang masyarakat kira adalah pengurusan sertifikat tanah itu berjuta-juta. Ini yang membuat rakyat enggan melegalisasikan tanahnya.
Padahal itu tidak benar. Aslinya mengurus sertifikat tanah itu mudah dan cukup murah. Hanya saja banyak oknum curang dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang memanfaatkannya. Oknum-oknum tersebut menarik pungutan liar untuk pembuatan sertifikat tanah.
Jika Anda menemukan oknum tersebut, maka Anda bisa melaporkan praktek pungutan liar ini. Tetapi, untung saja sekarang pemerintah lebih serius dalam mengatasi praktek pungli khususnya yang dilakukan oleh BPN .
Untuk mendukung kebijakan dari pemerintah ini kita harus menghindari calo. Kita harus bisa mengurus sertifikat tanah sendiri.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Tanpa Calo
- Anda datang menemui ketua RT, RW, lurah dan amat untuk meminta surat keterangan riwayat tanah dan pengantar pengurusan tanah
- Mendaftar ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional). Di kantor BPN, Anda akan diminta pembayaran administrasi sebesar Rp. 50 ribu. Setelah itu Anda akan diberi PIN atau barcode untuk pengecekan progres pengurusan
- Apabila Anda sudah menunggu selama 7 Hari tetapi proses belum juga selesai, Anda bisa mengecek melalui PIN atau barcode atau datang ke kantor BPN
- Setelah proses administrasi selesai, pihak BPN akan mengunjungi lokasi dan mengukur tanah yang dimaksud.
- Kemudian pihak BPN akan menerbitkan gambar tanah beserta ukurannya untuk mendapatkan legalisasi. Di langkah nomor 5 ini ada biaya untuk memprosesnya.
- Anda harus melakukan pembayaran Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai lokasi dan juga ukuran tanah
- Penilaian keabsahan tanah oleh pihak BPN
- Jika ada yang mengajukan keberatan dan mengajukan sengketa, maka akan ada pengumuman soal pengurusan sertifikat di kantor kelurahan setempat atau di kantor pertahanan.
- Jika tidak ada keberatan maka akan dilangsungkan proses penerbitan sertifikat tanah
Baca Artikel Selanjutnya :
Catatan:
- Meski dalam surat sertifikat tulisannya adalah “SERTIPIKAT” tetap saja dokumen ini legal
- Seluruh proses pembuatan sertifikat tanah ini biasanya berlangsung hingga 6 bulan
Perhitungan Tarif Tanah
Perhitungan tarif pelayanan pengukuran berdasarkan pasal 4 ayat 1 sebagai berikut:
Keterangan:
- Tarif ukur= Tu
- Luas tanah= L
- Tpa = Tarif Panitia Penilai A
- Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran= HSBku
- Harga satuan biaya khusus panitia penilai A= HSBKpa
- 1 Hektar=1000 m2
Catatan:
- Jika luas tanah mencapai 10 Hektar, maka Tarif ukur= (Luas tanah/500 x Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran) + 10 ribu
- Jika luas tanah mencapai lebih dari 10 Hektar atau sampai dengan 1000 hektar, maka Tarif ukur= (Luas tanah/4000 x Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran) + 14 juta
- Jika luas tanah lebih dari 1000 hektar, maka Tarif ukur= (Luas tanah/ 10 ribu x Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran) + 134 juta
Sedangkan, tarif pelayanan pemeriksaan tanah berdasarkan Pasal 7 Ayat 1, adalah sebagai berikut
- Tarif Panitia Penilai A= (Luas tanah/ 500 x Harga satuan biaya khusus panitia penilai A) + 350 ribu
Berdasarkan Pasal 17 ayat 1 beserta lampirannya tentang pelayanan pendaftaran tanah
- Pendaftaran untuk pertama kali Rp 50.000
- Biaya TKA( Transportasi, konsumsi, dan akomodasi) sesuai dengan Pasal 20 ayat 2
- Dan biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon
Contoh perhitungan biaya peninjauan dan pengukuran tanah beserta BPHTB (Bes Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
Di Jakarta Barat terdapat sebidang tanah dengan rincian sebagai berikut:
- Luas tanah: 200 m2
- Harga jual: 500 juta
- Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu)= 80 ribu
- Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A (HSB Kpa)= 67 ribu
- NPOPTKP DKI Jakarta= 60 juta
Maka perhitungannya sebagai berikut:
- Tarif ukur= (20/500 x 80 ribu) +100 ribu = 132 ribu
- Biaya pemerintah tanah:
-
- Tarif Panitia Penilai A= (200/500 X 67 ribu) + 350 ribu = 390 ribu
- Biaya pendaftaran tanah pertama kali sebesar 50 ribu
- Biaya yang harus Anda setorkan ke BPN sebesar:
-
- 132 ribu + 390 ribu + 50 ribu= 572 ribu
- Biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi petugas: 250 ribu (Anda bisa memberikan langsung ke petugas lapangan)
- Biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)= (NPOP- NPOPTKP) x 5%
-
- 200 juta- 60 juta= 140 juta
-
- 140 juta x 5% = 7 juta (Jumlah ini yang disetorkan ke kas pemerintah dan BPHTB ini harus sudah dibayar sebelum penerimaan SHM tanah (Sertifikat Hak Milik) .
Keterangan:
- NPOP= Nilai Perolehan Objek Pajak
Nah itu dia cara mengurus sertifikat tanah. Untuk info lebih lengkap Anda bisa langsung ke kantor BPN untuk menanyakan detail lengkapnya.
Atau Anda bisa melihat di website BPN untuk mengetahui lebih lengkap bagaimana cara membuat sertifikat tanah