Home Regulations Cara Menghitung Pajak Penambahan Nilai atau PPN dan Contohnya

Cara Menghitung Pajak Penambahan Nilai atau PPN dan Contohnya

by admin
Cara Menghitung Pajak Penambahan Nilai atau PPN dan Contohnya

Info Usaha – Simak cara menghitung pajak penambahan nilai atau PPN dan contohnya, di sini.

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan dalam sebuah transaksi barang atau jasa.

Pajak ini dibayarkan oleh pembeli ketika mendapatkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) ketika melakukan transaksi.

PPN diwajibkan bagi wajib pajak pribadi maupun badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara menghitung PPN, kita perlu tahu istilah pengertian dan definisi PPN.

PPN dalam istilah lain disebut juga sebagai Value Added Tax (VAT) atau Goods and Service Tax (GST).

PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari jasa atau barang dari produsen ke konsumen.

Pajak jenis ini dikenal dengan dua istilah yaitu pajak masukan dan pajak keluaran. Pajak masukan adalah pajak atau PPN yang dibayar ketika PKP membeli dan memperoleh Barang Kena Pajak.

Sementara itu pajak keluaran adalah pajak yang dipungut ketika PKP menjual BKP atau Barang Kena Pajak.

Tarif PPN

Tarif PPN juga penting kamu ketahui untuk mempermudah penghitungan nantinya.

Berikut adalah tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 pasal 7, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) pada bab IV pasal 7 ayat (1).

Tarif PPN adalah 11 persen.
Tarif PPN menjadi 12 persen paling lambat 1 januari 2025
Perubahan tarif PPN diatur dalam PP bersama DPR dalam RAPBN.
Cara menghitung PPN
Untuk menghitung besaran PPN yang dikenakan pada BKP atau JKP, kamu dapat menggunakan rumus berikut:

Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 11% x DPP.

Contoh penerapan: PT Berkah Subur adalah PKP yang menjual BKP pada PT Mie Mekar Sari dengan harga Rp50.000.000. Maka, PPN terutang yang perlu disetorkan adalah:

PPN terutang: 11% x Rp50.000.000 = Rp5.500.000

Jadi, pajak pengeluaran atau PPN yang dipungut PT Berkah Subur dari PT Mie Mekar Sari sebesar Rp5.500.000

Itulah cara menghitung pajak penambahan nilai atau PPN dan contohnya.***

Related Posts