Home Regulations Cara Memperpanjang Paspor Terbaru 2023 Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Cara Memperpanjang Paspor Terbaru 2023 Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

by admin
Cara Memperpanjang Paspor Terbaru 2023 Lengkap dengan Syarat dan Biayanya (pixabay/cytis)

Info Usaha – Simak cara perpanjang paspor terbaru 2023 lengkap dengan syarat dan biayanya, di sini.

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor memiliki batas waktu penggunaan sehingga harus diperpanjang jika sudah mati.

Adapun biaya perpanjangan paspor biasa: Rp350.000, Paspor elektronik: Rp650.000.

Sedangkan biaya penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000. Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000.

Untuk perpanjang masa berlaku paspor yang sudah tidak berlaku maka dapat terlebih dahulu download aplikasi M Paspor yang telah tersedia di laman pembelian seperti PlayStore.

Sebelum nantinya melakukan tahapan perpanjang paspor, maka dapat terlebih dahulu menyiapkan berbagai berkas yang akan digunakan sebagai syarat nantinya.

Berkas Syarat Perpanjang Masa Berlaku Paspor 2023

Berbagai berkas yang harus disiapkan pada saat proses menambah masa berlaku paspor adalah seperti berikut ini:

1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP

2. Kartu Keluarga atau KK

3. Paspor Lama

4. Akta Kelahiran

5. Ijazah Terakhir.

Cara Perpanjang Paspor Sudah Mati 2023 Online

Setelah menyiapkan, maka berikut merupakan cara perpanjang paspor yang sudah mati tahun 2023 secara online menggunakan aplikasi M Paspor:

– Unduh atau download terlebih dahulu aplikasi M Paspor

– Kemudian masuk ke dalam aplikasi

– Registrasi jika belum memiliki akun

– Lakukan login dengan akun yang telah dimiliki

– Pilih kantor imigrasi terdekat

– Pilih jumlah dan jadwal pertemuan

– Simpan bukti pendaftaran

– Kemudian mendatangi kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Demikianlah cara perpanjang paspor terbaru 2023 lengkap dengan syarat dan biayanya,.***

 

Related Posts