Home Bisnis dan Usaha Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

by Lara Nifa

Semakin berkembangnya zaman dan juga teknologi informasi yang melejit, banyak sekali masyarakat yang ingin menjadi pengusaha daripada menjadi karyawan perusahaan, misalnya menjamurnya UKM bermunculan di hampir semua daerah-daerah dan perkotaan di Indonesia. Memiliki bisnis di zaman serba online ini dapat memberikan kemudahan kepada semua lapisan masyarakat untuk bisa mencoba keberuntungannya di dunia bisnis supaya dapat membantu meningkatkan finansial dan juga bisa membuat lebih baik lagi perekonomian negara setelah dihantam pandemi covid-19.

Surat izin usaha merupakan surat yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha yang ingin mendirikan usahanya di Indonesia, surat ini juga disahkan oleh peraturan kementerian perdagangan RI no.46 tahun 2009 dan no.36 tahun 2007 yang mencakup tanah dan bangunan. Semua pelaku usaha wajib memiliki surat izin usaha dengan kekayaan bersih diatas Rp 50 juta dengankan untuk pengusaha yang kekayaannya dibawah Rp 50 juta tidak diwajibkan untuk memiliki surat izin usaha, namun jika ingin memiliki surat izin usaha juga diperbolehkan, biasanya untuk pelaku usaha menengah kebawah memiliki surat izin usaha digunakan sebagai syarat kelengkapan dokumen untuk mendapatkan pinjaman modal usaha dari lembaga pemerintah maupun swasta.

Manfaat Surat Izin Usaha untuk Pebisnis

Surat izin usaha pada dasarnya digunakan oleh pemerintah untuk mendata dan juga mengetahui berapa pajak yang harus diterima dari pelaku usaha, hal ini membuat perdagangan akan lebih efektif, tidak hanya untuk pemerintah, surat izin usaha juga memiliki manfaat untuk pelakunya, apa saja? simak dibawah ini ya

  • Dengan memiliki surat izin usaha maka para pebisnis akan memiliki bukti perizinan resmi dan legalitas yang diberikan oleh pemerintah, hal ini juga berarti pelaku usaha memiliki perlindungan hukum yang kuat.
  • Memiliki surat izin usaha juga sangat membantu pebisnis untuk mendapatkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman modal usaha, biasanya lembaga pembiayaan akan memberikan syarat dokumen yang salah satunya surat izin usaha ini wajib dimiliki pelaku usaha.
  • Ketika pelaku usaha ingin mengembangkan usahanya ke mancanegara wajib memiliki surat izin usaha untuk kelengkapan dokumen yang akan diberikan ke bea cukai selanjutnya akan mengeluarkan izin untuk perdagangan internasional terkait keinginan impor maupun ekspor.

Jenis Surat Izin usaha

keberagaman usaha baik usaha kecil maupun skala besar akan memiliki jenis yang berbeda beda, hal ini akan mempengaruhi juga besaran modal yang dimiliki oleh pelaku usaha, apa saja jenisnya? simak dibawah ini ya

  • Surat izin usaha mikro
    Surat usaha ini memiliki aset pelaku usaha sebesar kurang dari Rp 50 juta
  • Surat izin usaha Kecil
    Surat usaha ini memiliki aset pelaku usaha sebesar lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta
  • Surat izin usaha menengah
    Surat usaha ini memiliki aset pelaku usaha sebesar lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar
  • Surat izin usaha Besar
    Surat usaha ini memiliki aset pelaku usaha sebesar lebih dari Rp 10 miliar.

Syarat Membuat Surat Izin Usaha

Selain jenisnya yang beragam, surat izin usaha juga memiliki syarat yang berbeda beda, tergantung penggunaannya yaitu,

  • Syarat Surat Izin Usaha Perseorangan
  • memiliki KTP sebagai pemilik usaha
  • memiliki NPWP sebagai kewajiban membayar pajak usaha
  • memiliki surat izin dari tinggal atau domisili dari pemerintahan daerah
  • memiliki foto pemilik usaha atau penanggung jawab dan juga foto usaha yang dimiliki

 

  • Syarat Surat Izin Usaha Perseroan Terbatas (PT)
  • memiliki KTP dan KK sebagai pemilik usaha atau direktur utama perusahaan
  • memiliki NPWP atas nama perusahaan sebagai kewajiban membayar pajak usaha
  • memiliki surat izin dari tinggal atau domisili dari pemerintahan daerah
  • memiliki akta pendirian perusahaan yang disahkan oleh kementerian hukum dan ham
  • memiliki IMB dan HO

Cara membuat Surat Izin Usaha Secara Online

  • Pendaftaran
    langkah pertama yaitu pendaftaran dengan mengunjungi situs resmi Online Single Submission yaitu oss.go.id lalu mengisi formulir yang disediakan oleh situs OSS biasanya berupa identitas diri, nomor ponsel dan lain sebagainya.
  • Verifikasi Akun
    Setelah mengisi formulir secara lengkap maka tekan tombol submit dan sistem OSS akan memberikan link verifikasi pada alamat email yang Anda miliki lalu akan disertakan username dan password.
  • Pengisian Data Usaha
    Jika verifikasi sudah berhasil lalu Anda bisa melakukan login ke situs milik Dirjen administrasi hukum umum yaitu ahu.go.id dan mengisi data sesuai keperluan surat izin usaha, biasanya akan diberikan pilihan surat izin usaha perseorangan atau surat izin usaha perusahaan PT, isilah dengan lengkap apa saja kebutuhan dokumen yang diberikan oleh sistem AHU, jika sudah mengisi dengan lengkap maka klik tombol output dan Anda hanya akan menunggu sampai penerbitan NIB di informasikan ke email Anda.

Penerbitan NIB
Jika semua prosedur di OSS dan AHU sudah lengkap dan diterima maka Anda hanya akan menunggu sampai penerbitan NIB di informasikan ke email Anda.

Related Posts