Info Usaha – Simak cara daftar QRIS untuk pelaku usaha dan manfaatnya, di sini.
Melansir laman Bank Indonesia (BI), QRIS merupakan standarisasi pembayaran menggunakan metode QR-code dari BI agar proses transaksi menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
QRIS bukanlah aplikasi baru, melainkan sebuah standar nasional QR-code yang diwajibkan bagi seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang menggunakan QR.
Dahulu, masing-masing penyelenggara jasa sistem pembayaran mengeluarkan QR-code sendiri, namun kini seluruh pembayaran menggunakan QR-code wajib menerapkan QRIS.
Standarisasi QR-code dengan QRIS ini dinilai memberikan banyak manfaat bagi pengguna maupun merchant.
Bagi pengguna, dengan menggunakan QRIS, pembayaran menjadi lebih cepat dan kekinian. Lalu tidak perlu repot lagi membawa uang tunai, dan tidak perlu pusing memikirkan QR aplikasi mana yang terpasang.
Selain itu, data transaksi terlindungi karena semua penyelenggara jasa sistem pembayaran yang menerapkan QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh BI.
Sementara manfaat bagi merchant, di antaranya penjualan berpotensi meningkat karena dapat menerima pembayaran berbasis QR apapun. Transaksi juga lebih praktis karena cukup menggunakan satu QRIS.
Merchant dapat terhindar dari uang palsu, tidak perlu menyediakan uang kembalian, serta transaksi tercatat otomatis dan bisa dilihat setiap saat. Selain itu, memudahkan rekonsiliasi dan berpotensi mencegah tindak kecurangan dari pembukuan transaksi tunai.
Cara daftar QRIS
Untuk bisa menyediakan layanan pembayaran menggunakan QRIS, merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.
Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan fitur QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.
Namun ada beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar layanan QRIS. Secara rinci, berikut syarat pendaftaran QRIS bagi merchant:
Kategori perorangan:
File gambar berupa KTP sesuai nama pemilik usaha
Nomor kartu keluarga (KK) sesuai KTP
Kategori badan usaha:
File gambar berupa KTP sesuai nama pemilik usaha
Nomor KK pemilik usaha sesuai KTP terdaftar
File gambar berupa akte perusahaan sesuai nama badan usaha
File gambar berupa NPWP perusahaan sesuai nama badan usaha
File gambar berupa surat kuasa asli (untuk wakil yang ditunjuk oleh badan usaha).
Cara Daftar QRIS:
Akses laman www.qris.id atau aplikasi QRIS.id
Lalu registrasi dengan klik ‘Daftar QRIS’ atau langsung mengakses www.qris.id/register
Pilih jenis bisnis sesuai dengan bidang dan lakukan pengisian form
Setelah selesai melakukan pengisian form, maka akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan QRIS dengan berbagai pilihan e-wallet (GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShopeePay dan lainnya)
Jika sudah melakukan pengisian form tapi belum melakukan pembayaran, maka pendaftaran akan di pending maksimal 14 hari sebelum data isian direset
Jika sudah melakukan pembayaran, maka akan mendapatkan username dan password melalui email juga WhatsApp yang diinputkan di form pendaftaran
Lalu login di halaman dashboard untuk melengkapi dokumen fisik administrasi dengan melakukan upload data secara mandiri
Setelah data dilengkapi dan di-upload dengan benar, maka pengajuan akan diproses untuk mendapatkan NMID (National Merchant ID), terhitung semenjak data diterima lengkap. Jika data yang diupload mengalami kendala, dalam waktu 1×24 jam akan diinfokan kembali untuk diperbaiki melalui email dan WhatsApp
Adapun maksimal dalam waktu 7 hari kerja, pendaftar akan menerima notifikasi melalui email dan WhatsApp, apakah data yang disampaikan sudah benar dan lengkap atau masih ada yang kurang.
Jika terdapat data yang salah, maka proses pengajuan wajib direvisi atau dilengkapi. Apabila dokumen dan persyaratan sudah lengkap, maka pelanggan dapat langsung mencetak QRIS secara mandiri.
Itulah cara daftar QRIS untuk pelaku usaha dan manfaatnya.****