Info Usaha – Simak cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir secara offline dan biaya iuran per bulan, di sini.
BPJS Kesehatan merupakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
Bayi yang baru lahir bisa langsung didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh orang tua, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan iuran pribadi, bisa membayar iuran dengan rincian sebagai berikut:
– Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan,
– Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
– Kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.
Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan untuk bayi yang baru lahir sebelum lebih dari 28 hari dari peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Bayi baru lahir paling lambat dalam 28 hari sejak dilahirkan bisa didaftarkan jadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir ini dikenakan kewajiban membayar iuran sejak dilahirkan dan status kepesertaan baru akan aktif setelah dilakukan transaksi pembayaran tanpa terlambat.
Keterlambatan bayi baru lahir lebih dari 28 hari daftar BPJS Kesejatan mengakibatkan tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenai sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi baru dilahirkan.
Dilansir dalam laman BPJS Kesehatan, proses administrasi pendaftaran pada setiap kanal layanan administrasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);
2. Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan; dan
3. Memberikan persetujuan layanan administrasi.
Persyaratan administrasi kepesertaan sebagaimana di atas harus disesuaikan dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.
Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan mandiri atau bukan pekerja bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan yaitu:
– Membawa bukti surat keterangan lahir dari rumah sakit/puskesmas/bidan atau akta kelahiran.
– Membawa kartu JKN-KIS ibu kandung yang asli atau fotokopi
– Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit Asli atau fotokopi
– Kartu keluarga (KK) orang tua
– Bagi peserta belum melakukan autodebit tabungan, maka dilengkapi fotokopi buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK dan formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000
Pendaftar hanya dapat melakukan perubahan data bayi maksimal tiga bulan setelah kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Sementara itu cara daftar peserta BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir dapat dilakukan dengan berbagai cara diantaranya adalah offline.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengunjungi MCS, mal pelayanan publik hingga kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatanpada hari dan jam yang udah ditentukan dengan membawa berkas persyaratan dan mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) yang disediakan.
Itulah cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir secara offline dan biaya iuran per bulan.***