Info Usaha – Simak cara buat surat keterangan usaha secara online dan offline, di sini.
Selain berkaitan dengan legalitas biasanya SKU memiliki beragam fungsi seperti dapat digunakan sebagai persyaratan pinjaman modal ke bank.
Lebih mudah mengikuti lelang yang diadakan lembaga terkait dan juga dapat menyesuaikan tarif listrik dengan melakukan pengajuan perubahan golongan.
Dasar hukum kepemilikan SKU telah diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Surat keterangan usaha yang bersifat informatif ini berlaku selama satu tahun terhitung dari tanggal pertama kali dokumen diterbitkan. Surat ini biasanya akan diterbitkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan.
Persyaratan membuat surat keterangan usaha
Kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Kartu Keluarga (KK)
Surat permohonan surat keterangan usaha yang telah bermatari
Formulir pendukung (bagi wilayah DKI Jakarta bisa mengunduh formulirnya di https://pelayanan.jakarta.go.id/site/perizinan)
Surat pengantar RT/RW setempat
Surat pernyataan untuk tidak berjualan di trotoar, di bahu jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum.
Foto lokasi usaha
Jika menyewa tempat usaha maka harus dilengkapi dokumen KTP pemilik bangunan, surat perjanjian sewa, dan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah atau bangunan
arrow_forward_iosBaca selengkapnya
Cara membuat surat keterangan usaha secara online
Buka dan akses lama OSS
Jika kamu belum memiliki akun, segera melakukan pendaftaran dengan mengklik “daftar” di bagian pojok kanan atas
Pilih jenis usaha yang Anda miliki, UMK atau Non-UMK
Setelah proses pendaftaran selesai dengan mengaktivasi akun melalui email yang terdaftar, kamu akan mendapatkan username dan password
Kembali melakukan login dengan username dan password yang sudah kamu terima
Isi data pelaku usaha
Lakukan pengisian data secara lengkap
Kemudian pilih jenis usaha pada kolom “perizinan usaha”
Lengkapi semua persyaratan
Pastikan data yang terisi sudah benar
Layar akan menampilkan hasil akhir pendaftaran SKU
Kamu bisa mencetak dokumen tersebut untuk keperluan usaha yang dijalankan.
Cara membuat surat keterangan usaha secara offline
Pertama siapkan semua dokumen yang dibutuhkan termasuk surat pengantar dari RT/RW
Bawa dokumen persyaratan tersebut ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat
Utarakan maksud dan tujuan kamu kepada petugas
Tidak lama mereka akan memberikan formulir
Isi formulir dengan benar
Serahkan formulir dan juga dokumen persyaratan kepada petugas
Tunggu hingga proses selesai sampai kamu mendapatkan SKU yang sudah disahkan.
Itulah cara buat surat keterangan usaha secara online dan offline.***