Dari dulu hingga sekarang harga properti selalu naik setiap tahunnya. Inilah kenapa saat ini rumah menjadi barang mewah bagi sebagian orang.
Meskipun tiap tahun gaji juga terus naik, namun tetap tidak sebanding dengan kenaikan harga rumah. Jadi, bagi beberapa kalangan, memiliki rumah idaman sepertinya jadi makin sulit untuk diwujudkan. Butuh uang yang tidak sedikit jika ingin membeli rumah baru.
Nah, membeli rumah bekas dengan cara kredit bisa jadi alternatif, loh. Dari segi harga tentu jauh lebih murah dibandingkan membeli rumah baru ataupun membangunnya sendiri. Selain itu, harga rumah bekas biasanya sudah full furnished. Artinya, hunian sudah dilengkapi dengan beberapa perabotan dan furniture. Menarik bukan ?
Tertarik ingin kredit rumah bekas tapi tidak tahu caranya ? Yuk, simak cara mengajukan KPR rumah bekas yang sudah dirangkum di bawah ini.
Tahap Pengajuan KPR Rumah Bekas
Membeli rumah baru maupun bekas dengan sistem kredit atau KPR memang sebuah pilihan tepat. Terutama bagi kalangan menengah ke bawah yang belum memiliki tabungan cukup untuk membeli rumah secara tunai.
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mengajukan pinjaman agar bisa membeli rumah bekas. Ini dia tahapannya :
-
Tentukan Rumah Bekas yang Diinginkan
Cari sebanyak-banyaknya referensi rumah bekas melalui internet, kerabat dekat, maupun pamflet yang dipasang di pinggir jalan. Dapatkan informasi yang detail dan lengkap mengenai rumah bekas tersebut. Bukan hanya harganya saja tetapi juga detail bangunan rumah.
Selain itu, kamu juga harus cari tahu bagaimana akses menuju ke rumah serta lingkungan sekitarnya. Jika ada yang menarik minat kamu, lakukan survei langsung agar bisa mengetahui kondisi sebenarnya dari rumah bekas tersebut.; ;
-
Buatlah Kesepakatan Dengan Penjual
Jika kamu sudah menentukan rumah bekas yang akan dibeli dan harganya cocok, buatlah kesepakatan dengan penjual. Informasikan kepada penjual bahwa kamu akan mengajukan KPR untuk membeli rumah tersebut.
Karena untuk bisa mendapatkan fasilitas pinjaman KPR, tentunya butuh waktu dan proses yang cukup panjang. Dengan begitu, pihak penjual bisa memberikan kamu kelonggaran waktu sesuai kesepakatan sampai kamu berhasil mendapatkan pinjaman. Jika melewati batas waktu yang telah disepakati, pihak penjual berhak menjualnya kepada orang lain.
-
Pilih Produk KPR
Langkah berikutnya yaitu carilah layanan perbankan yang menyediakan fasilitas KPR. Dapatkan informasi lengkap mengenai fasilitas KPR tersebut, kemudian bandingkan antara bank satu dengan yang lainnya.
Pilih produk KPR yang paling menguntungkan untuk kamu dan pastinya sesuai kemampuan finansial. Pertimbangkan dengan matang sebelum mengajukan KPR sehingga kamu tidak kesulitan bayar cicilan setiap bulannya.
Umumnya, bank akan meminta sejumlah dokumen sebagai persyaratan pengajuan pinjaman kredit rumah. Berikut dokumen yang harus dibawa saat pengajuan KPR :
- Fotokopi IMB atau Izin Mendirikan Bangunan
- Fotokopi sertifikat rumah
- Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam setahun terakhir
- Surat kesepakatan jual-beli rumah yang telah ditandatangani oleh penjual dan pembeli
- Dokumen pribadi yang meliputi KTP, NPWP, Kartu Keluarga (KK), slip gaji, SK Karyawan, dan rekening tabungan
Dokumen-dokumen di atas selain dokumen pribadi, bisa kamu dapatkan dari pihak penjual atau pemilik rumah bekas yang sudah dipilih. Jadi, pastikan kamu dan penjual sudah memiliki kesepakatan sebelum mengajukan KPR ke bank.
-
Tahap Penilaian (Appraisal)
Setelah mengajukan KPR, bank akan melakukan tahap appraisal. Dalam tahap ini kamu hanya perlu menunggu pihak bank menghubungi jika memang pengajuan KPR telah disetujui. Tahap appraisal sendiri yaitu penaksiran nilai atau kelayakan harga properti. Dan selama menjalani proses ini, pihak bank akan menetapkan biaya appraisal.
Nah, pihak bank akan mendatangi rumah bekas yang telah kamu pilih sebelumnya untuk menentukan harga rumah. Biasanya, harga yang ditentukan lebih rendah dari yang ditetapkan oleh penjual. Sehingga masih terdapat selisih harga yang harus kamu tanggung sendiri, biasanya berkisar 20-30 persen. Misalnya, penjual memasang harga Rp 300 juta, sementara penilaian bank Rp 280 juta, maka kamu harus menyiapkan Rp 20 juta untuk membeli rumah tersebut.
-
Proses Surat Persetujuan Kredit dan Akad KPR
Jika pengajuan disetujui, pihak bank akan membuatkan SPK atau Surat Persetujuan Kredit. Di dalamnya memuat informasi tentang biaya kredit, besaran angsuran, beban bunga, biaya penalti dan denda keterlambatan pembayaran.
Setelah semua tahapan sudah dilalui, selanjutnya kamu akan menjalani proses akad KPR. Proses akad ini tidak hanya dihadiri oleh pihak bank sebagai kreditur, melainkan juga notaris sebagai saksi.
Apabila proses akad sudah dilaksanakan, maka pinjaman yang kamu ajukan akan dikirimkan oleh bank ke penjual rumah bekas. Sementara notaris akan bertugas mengurus dokumen-dokumen penting seperti Surat Balik Nama.