BPUM 2022 Disahkan, Menyasar 12,8 Juta Pelaku Usaha

Saat ini telah beredar kabar, bahwa terdapat program banpres produktif usaha mikro atau yang biasa disebut dengan BPUM  tahun 2022 sudah direncanakan dan akan menyasar sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro. Para pelaku usaha mikro ini,  nantinya akan mendapatkan dana sebanyak Rp 600.000 yang didapatkan dari program BPUM tahun 2022.

Kemudian, dari Kementerian Koperasi dan UKM juga telah mengusulkan untuk tetap menjalankan program BPUM ini kepada pelaku usaha mikro di tahun selanjutnya. Hal ini disebabkan oleh karena, program BPOM sudah dianggap bermanfaat untuk pelaku usaha mikro dalam upaya agar dapat meningkatkan usahanya disaat pandemi covid 19 seperti sekarang ini.

Manfaat yang telah dirasakan dari program BPOM  yang direncanakan oleh kemenkop adalah manfaat berupa pengawasan atau monitoring yang dilakukan secara mandiri dan penelitian yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk atau Biasa disingkat BRI.

Menurut deputi bidang usaha mikro Kemenkes yaitu Edi Satria pada hari Kamis tanggal 28 April 2002,  mengatakan bahwa “ Mengingat saat ini masih berlangsungnya pandemi covid 19 yang ada di Indonesia,  maka kemenkop UKM memiliki rencana untuk melanjutkan program BPOM di Tahun 2022.

Rencana ini telah diajukan kepada Kementerian Keuangan Indonesia oleh Kementerian Koperasi dan UKM agar dapat dibahas secara lebih mendalam untuk mendapatkan masukan dalam program pemulihan ekonomi nasional atau lebih dikenal dengan PEN”. 

Program BPUM Ditujukan untuk Pengusaha Mikro

Program BPUM merupakan sebuah program yang yang dirancang oleh pemerintah dan ditujukan untuk membantu para pengusaha mikro dalam menjalankan usahanya sudah berjalan mulai Agustus tahun 2020 dan telah dijalankan anggarannya pada tahun 2021. Menurut data yang tertera  pada  tahun 2021 terdapat 12,8 juta pelaku usaha mikro  yang mendapatkan bantuan dana sebesar  1,2 juta rupiah per pelaku usaha. 

Eddy Satria mengatakan bahwa ” program tersebut nantinya akan dijalankan kembali untuk tahun selanjutnya oleh,  maka diharapkan seluruh dinas yang yang membidangi koperasi dan UMKM memberikan partisipasi yang optimal dalam menyampaikan data yang paling akurat.”

bpum 1

Tahun ini, BPUM 2022 diketahui berencana menargetkan 12,8 juta  usaha mikro selama dua bulan dengan dukungan senilai Rp 600.000 untuk setiap operator ekonomi. Dalam beberapa kasus, itu setara dengan pembayaran satu kali sebesar Rp 1,2 juta.

Untuk menjaga kelancaran BPUM UMKM 2022, 1280 juta pengusaha mikro telah diusulkan. Cek daftar penerima formulir BRI BNIE selama memenuhi persyaratan Kemenkop berikut: Dukungan BPUM ini dapat dilihat melalui situs eform.bri.co.id (BRI Eform) atau banpresbpum.id (BNI). Penerima BPUM 2022 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. Penerima adalah warga negara Indonesia dan dibuktikan dengan KTP WNI. 
  2. Terlampir proposal calon penerima program BPUM dari pemohon program BPUM dan usaha mikro yang mengintegrasikan lampirannya  menjadi bentuk satu kesatuan. 
  3. Penerima program BPUM bukan badan usaha milik negara, anggota TNI/Polli, atau pegawai BUMN maupun BUMD. 
  4. Penerima sedang tidak membayar pinjaman dari bank atau KUR.
  5. Jika Anda merupakan pelaku usaha menengah mikro dengan tempat usaha yang  berbeda dengan yang tertulis dalam KTP, Anda dapat melampirkan Surat Keterangan Perusahaan atau SKU.

Sedangkan untuk melihat penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022 Rp600, buka laman eform.bri.co.id melalui eform.bri.co.id (Eform BRI) atau banpresbpum.id dan masukkan NIK. Selanjutnya, masukkan kode tuas yang ditampilkan di layar dan klik [Handle Hole].

Halaman ini menampilkan data terlepas dari apakah Anda terdaftar sebagai penerima program BPUM 2022. Untuk informasi lebih lanjut, jika mengetahui bahwa formulir BNI telah tidak aktif lagi. BRI e form saat ini sedang dalam pengembangan.

Hal ini berdampak pada sulitnya mengakses halaman tersebut. Setelah memenuhi syarat sebagai calon penerima program BPUM tahun 2022, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran. Dokumen yang harus dibuat pada saat  pendaftaran yaitu meliputi; 

  • Fotokopi e KTP (Kartu Tanda Penduduk), 
  • Fotokopi Kartu Keluarga, 
  • Fotokopi NIB atau SKU  Kepala Desa/Kelurahan 
  • Fotokopi buku tabungan BRI

Bagi Anda yang memenuhi syarat sebagai penerima program BPUM, sangat disarankan untuk mengikuti program ini. Sebab dengan memaksimalkan bantuan program BPUM Anda dapat menggunakannya untuk melakukan upgrading atau pengembangan usaha Anda, sehingga Anda bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari usaha Anda

Demikian merupakan informasi mengenai BPUM 2022 disahkan dan menyasar 12,8 juta pengusaha usaha mikro yang diusulkan menjadi BPUM UMKM pada tahun 2022 dan akan mengidentifikasi penerima bantuan melalui formulir BRI BNI selama memenuhi persyaratan Biro Koperasi.


Posted

in

by

Tags: