Usaha mencegah penyebaran coronavirus ini masih terus berjalan. Salah upayanya yaitu dengan memberikan layanan update SIM tanpa harus Anda keluar rumah. Hal ini didukung langsung oleh Korps Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) yang menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM sekarang tidak harus datang ke Satpas dengan membawa salinan dokumen yang sangat membuang-buang waktu.
Layanan untuk memperpanjangan SIM ini dapat Anda lakukan menggunakan aplikasi digital Korlantas Polri yang bisa diunduh dari Google Play Store dan Apple App Store, untuk membatasi interaksi guna mencegah penularan coronavirus. Namun, pembaruan SIM manual ini masih berlaku. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat dapat terus memanfaatkan layanan perpanjangan SIM secara maksimal. Silakan periksa syarat dan ketentuan pembaruan SIM online seperti berikut.
Dokumen persyaratan
Berikut ini ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan jika ingin memperpanjang SIM secara online, dokumen yang disebutkan tidak perlu Anda fotokopi, cukup Anda siapkan saja.
- Pas foto.
- Swafoto (Selfie).
- Surat Izin Mengemudi (SIM) yang lama.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat kesehatan dari dokter.
- Surat keterangan lulus uji simulator.
Lalu, Anda juga akan diminta untuk mengisi formulir yang telah disediakan pada aplikasi tersebut, Anda dapat mengisi nama lengkap sesuai yang ada di KTP.
Golongan SIM
Penggolongan SIM ini sudah diatur pada Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1993 mengenai Kendaraan dan Pengemudi. SIM sendiri memiliki berbagai golongan, diantaranya yaitu:
- SIM A untuk kendaraan roda empat yang memiliki berat tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM A khusus diperuntukan bagi kendaraan roda tiga berbadan (Kajen VI) untuk mengangkut orang/barang (tidak diperbolehkan sepeda motor dengan kereta samping).
- SIM B1 untuk mobil dengan berat yang diizinkan lebih dari 1.000 kg.
- SIM B2 untuk mobil dengan kereta tempel yang beratnya lebih dari 1.000 kg.
- SIM C khusus untuk sepeda motor yang memiliki kecepatan 40 km/jam atau lebih.
- SIM D khusus dirancang untuk pengemudi penyandang disabilitas dan pengemudi berkebutuhan khusus.
Ketentuan untuk memperpanjang SIM
Selain dokumen, ada syarat lain yang wajib dipenuhi ketika mengajukan perpanjangan SIM. Diantaranya seperti:
- Permintaan perpanjangan SIM harus diajukan sebelum kadaluarsa. Kebijakan penentuan tanggal pengajuan disediakan agar pelamar dapat menentukan sendiri pilihannya jika tanggal yang dipilih belum kadaluarsa.
- Jika Anda mengajukan perpanjangan SIM setelah tanggal kadaluarsa, maka Anda harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti di atas dan mengajukan SIM baru sesuai dengan persyaratan pada pembahasan di atas.
- Perpanjangan SIM dapat Anda lakukan di Satpas atau titik layanan lainnya di seluruh Indonesia, tergantung tempat tinggal pemohon.
- Setelah dokumen lengkap dan semua persyaratan telah dipenuhi, permohonan SIM bisa diajukan ke Satpas atau petugas agar segera di verifikasi.
- Siapkan biaya perluasan SIM PNBP sebesar Rp 80.000. Biaya untuk memperpanjang SIM ini tidak hanya berlaku untuk SIM A, tetapi juga untuk SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum. Sementara itu, SIM C dikenakan senilai Rp 75.000 dan SIM D Rp 30.000. Pengajuan secara online dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5000,.
Cara perpanjang SIM melalui website
Setelah semua dokumen dan persyaratan siap, Anda dapat memulai metode perpanjangan SIM online dari situs web http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Prosedurnya adalah sebagai berikut:
- Masuk ke website Korlantas Polri dan klik menu registrasi SIM online. Kemudian, pilih “Perpanjangan SIM” di kolom isian tipe permohonan.
- Isi semua kolom pada formulir permintaan perpanjangan SIM.
- Masukkan kode verifikasi dan klik tombol “Kirim”. Pada langkah ini, pendaftaran selesai. Bukti registrasi dikirim ke email Anda nanti.
- Bayar biaya perpanjangan SIM di ATM, EDC atau bank BRI.
- Datanglah ke Satpas atau gerai layanan yang sudah dipilih ketika Anda registrasi online dengan membawa dokumen yang diperlukan, pendaftaran dan bukti pembayaran
- Tunggu giliran Anda untuk mengambil foto dan mencetak kartu SIM baru.
- Kartu SIM selesai dibuat.
Biaya perpanjangan SIM secara
Berdasarkan dari peraturan pemerintah, biaya untuk perpanjangan SIM ini sebagai berikut:
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225 ribu
- Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp 30 ribu
- Perpanjang SIM C: Rp 75 ribu
- Perpanjang SIM A: Rp 80 ribu
- Perpanjang SIM B1: Rp 80 ribu
- Perpanjang SIM B2: Rp 80 ribu
Nah, itu tadi ulasan mengenai cara perpanjangan SIM secara online yang saat ini bisa Anda coba menggunakan smartphone saja. Anda juga tidak perlu lagi datang untuk mengantri lagi. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. Selamat mencoba!