Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Setiap warga di Indonesia yang mencapai usia 17 tahun wajib memiliki KTP sebagai identitas diri. Kartu ini menjadi salah satu dokumen penting harus kita bawa kemana pun. Namun, seringkali terjadi hal–hal yang tidak diinginkan seperti lupa meletakkannya bahkan hilang. Lalu bagaimana jika KTP hilang? Tenang saja sebab KTP yang hilang ternyata masih bisa di urus loh! Bagaimana caranya? Yuk simak penjelasan berikut ini!
Syarat Pengurusan KTP yang Hilang
Indonesia telah memberlakukan sistem E-KTP atau KTP elektronik dari tahun 2011. Pada E-KTP terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berisikan kode keamanan serta rekaman elektronik. Adapun fungsi dari NIK tersebut adalah sebagai suatu alat untuk verifikasi dan validasi sistem data penduduk. NIK juga dapat digunakan sebagai acuan untuk membuat dan mengurus dokumen–dokumen penting lainnya seperti SIM, NPWP, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan masih banyak lagi yang lainnya. Oleh karena itu, KTP sangat penting dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Jika KTP yang kamu miliki hilang, kamu harus segera mengurusnya. Berdasarkan informasi yang tertera urus KTP di laman indonesia.go.id, untuk mengurus KTP yang hilang ataupun rusak kamu harus menyiapkan beberapa dokumen seperti :
- Surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian
- Surat pengantar yang diperoleh dari pihak kelurahan
- Formulir yang berisi permohonan E-KTP yang baru dari pihak kelurahan
- Terkait kasus KTP yang rusak, kamu tidak memerlukan surat kehilangan dari pihak kepolisian. Kamu cukup membawa E-KTP yang rusak saja.
Selain dokumen utama diatas, kemungkinan ada persyaratan lain yang harus kamu lengkapi sehingga kamu harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti :
- Pas foto berukuran 3×4 berjumlah 2 lembar untuk diserahkan kepada pihak kelurahan. Adapun ketentuannya yaitu latar belakang merah bagi orang yang tahun kelahirannya ganjil dan latar belakang biru bagi orang yang tahun kelahirannya genap.
- Foto berukuran 4×6 berjumlah 2 lembar untuk diserahkan kepada pihak kecamatan dengan ketentuan latar belakang merah bagi orang yang tahun kelahirannya ganjil serta latar belakang biru bagi orang yang tahun kelahirannya genap
- Salinan dari kartu keluarga (KK) yang asli
- Salinan dari E-KTP yang telah hilang (jika masih ada)
- Surat pengantar yang diperoleh dari RT ataupun RW
Cara Mengurus KTP yang Telah Hilang
Berikut ini merupakan langkah–langkah yang perlu kamu lakukan untuk mengurus KTP yang hilang :
- Mengunjungi kantor kepolisian terdekat guna membuat laporan terkait kehilangan KTP serta meminta kepada pihak kepolisian untuk membuatkan surat yang berisi keterangan kehilangan
- Membawa salinan KTP yang telah hilang untuk diperlihatkan kepada pihak kepolisian (Jika masih ada salinannya)
- Setelah membuat surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian, datang ke ketua RT atau RW untuk membuat sebuah surat pengantar yang dilengkapi dengan cap dari pihak RT ataupun RW dan ditandatangani oleh ketua RT ataupun RW
- Kemudian pergi ke kantor pihak kelurahan ataupun perangkat desa untuk menyerahkan dokumen yang sudah dipersiapkan seperti surat yang berisi keterangan kehilangan KTP yang diperoleh dari pihak kepolisian, surat pengantar yang diperoleh dari pihak RT atau RW, foto berukuran 3×4 berjumlah 2 lembar, serta salinan dari KTP yang telah hilang (jika masih ada salinannya)
- Saat di kantor kelurahan, kamu akan diberikan surat pengantar serta formulir yang berisikan permohonan untuk membuat E-KTP yang baru untuk diserahkan kepada pihak kecamatan
- Jika segala urusan di kelurahan sudah selesai, langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor camat ataupun dinas kependudukan untuk menyerahkan dokumen yang berisikan syarat-syarat penerbitan E-KTP yang baru sebagai pengganti E-KTP yang telah hilang
- Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas untuk diperiksa dan di verifikasi.
- Waktu yang dibutuhkan untuk memproses E-KTP yang baru yaitu sekitar 7 hari kerja
- Saat proses pembuatan E-KTP sudah selesai, kamu bisa segera mengunjungi kantor kecamatan untuk mengambil E-KTP yang baru. Pengambilan E-KTP tidak dapat diambil oleh wakil karena pihak kecamatan membutuhkan sidik jari dari pemilik E-KTP.
Cara Mengurus KTP yang Telah Hilang Secara Daring
Di era yang serba canggih ini, terdapat berbagai kemudahan yang dapat membantu kamu. Salah satunya adalah kemudahan dalam mengurus KTP yang hilang. Ternyata kamu bisa mengurusnya secara daring atau online loh! Berikut adalah langkah – langkahnya :
- Bukalah situs Dukcapil daerah domisili kamu
- Lakukan pendaftaran untuk pengguna baru lalu lengkapi data diri sesuai dengan formulir
- Setelah masuk, pilih menu untuk mengurus KTP yang hilang
- Ikuti petunjuk atau panduan yang diberikan termasuk mengunggah dokumen persyaratan
- Jika semua data dan dokumen sudah dilengkapi, kamu akan mendapat status pengajuan.
- Jika proses pengajuan sudah selesai, kamu bisa segera mendatangi kantor Dukcapil lalu ke bagian Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk pencetakan E-KTP yang baru.
Perlu kamu ingat bahwa segala pengurusan KTP yang hilang seperti pembuatan laporan kehilangan dari kepolisian, pengajuan permintaan untuk mencetak salinan E-KTP di kecamatan, sampai pencetakan E-KTP yang baru tidak dikenakan biaya apapun. Apabila terdapat oknum yang meminta biaya administrasi, dapat dipastikan tindakan tersebut menyalahi aturan yang ada.