Pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban berupa membayar pajak setiap tahunnya. Pajak yang dibayar setiap satu tahun sekali ini dinamakan pajak motor tahunan. Terdapat ketentuan dalam cara menghitung pajak motor yang harus diketahui setiap pemilik kendaraan. Hal ini penting, supaya anda tidak salah dalam menerima laporan pajak motor tahunan dan bisa memastikan dengan benar bahwa anda telah membayar sesuai dengan perhitungan yang tepat.
Saat membeli kendaraan bermotor anda pasti dikenakan pajak. Hal ini tertuang pada PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor pada Pajak Penjualan Atas Barang mewah (PPnBM). Sementara, setelah satu tahun memiliki motor tersebut anda juga harus membayar pajak setiap tahunnya. Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, pastikan jika anda mengingat tanggal sebelum jatuh tempo pembayaran pajak motor. Jika membayar melebihi waktu yang ditentukan, anda bisa dikenakan sanksi berupa tambahan membayar denda. Melebihi pembayaran pajak motor juga akan berpengaruh saat ada razia. Dikarenakan anda belum memperbarui pajak, maka bisa mendapatkan surat tilang. Untuk mengetahui jatuh tempo pembayaran pajak motor tahunan ini bisa dilihat di STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Lantas, bagaimana menghitung pajak motor?
Cara menghitung pajak kendaraan bermotor
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menghitung pajak motor. Jumlah besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) ini dipengaruhi sejumlah faktor. Misalnya saja, harga jual kendaran bermotor (NJKB), tarif pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang sudah ditentukan. Perlu diketahui, faktor-faktor tersebut yang membuat besaran pajak kendaraan mengalami perubahan setiap tahunnya.
Besaran pajak kendaraan bermotor sifatnya progresif yang ketentuannya berdasarkan tingkat kepemilikannya. Misalnya, apakah motor tersebut merupakan kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Tarif pajak berikut ini makanya dihitung berdasarkan pada tingkat kepemilikannya. Anda bisa menghitung besaran pajak motor ini sendiri sebelum, melakukan pembayaran di kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling atau melalui aplikasi.
Ketentuan perhitungan pajak bermotor
Rumus menghitung pajak motor: (Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak) + SWDKLLJ
Keterangan pada rumus menghitung pajak motor:
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB merupakan harga atau nilai yang telah ditentukan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang telah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (ATPM).
2. Bobot Koefisien
Nilai PKB bobot tersedia pada lembar bagian belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Artikel Selanjutnya :
3. Tarif pajak
Besaran PKB telah ditentukan oleh orang pribadi kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2% ; kepemilikan kendaraan bermotor kedua 2,5% ; kepemilikan kendaraan bermotor ketiga 3% dan seterusnya dengan kenaikan tarif 0,5%.
4. SWDKLLJ
Pemilik kendaraan juga diharuskan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Untuk kendaraan bermotor sebesar Rp 35 ribu dan untuk mobil sebesar Rp 143 ribu.
Contoh cara menghitung pajak motor
Dinda memiliki motor matic keluaran terbaru yang dibeli tahun 2020 dengan harga Rp16 juta secara kontan di dealer motor. Berapa besaran pajak motor yang harus dikeluarkan Dinda pada tahun 2021?
Perhitungan:
- NJKB= Rp16 juta
- Bobot= 1
- Tarif pajak= 2% karena kendaraan motor pertama yang dimiliki Dinda.
- SWDKLLJ= Rp35 ribu
Rumus: (NJKB x koefisien x tarif pajak) + SWDKLLJ
(Rp16 juta x 1 x 2%) + Rp35 ribu
Rp320 ribu + Rp35 ribu
= Rp 355 ribu (Rp355.000)
Maka, PKB yang harus dibayarkan oleh Dinda sebesar Rp355 ribu per satu tahunnya.
Setelah mengetahui besaran biaya yang dikeluarkan dalam membayar pajak motor. Berikut ini cara membayar motor secara online dan offline.
Cara bayar pajak motor tahunan online
- Download aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore untuk android atau App Store untuk iPhone.
- Lakukan pengisian pendaftaran terlebih dahulu pada aplikasi tersebut.
- Lengkapi data diri anda seperti isi nomor polisi, NIK serta 5 digit nomor rangka terakhir yang dimiliki.
- Selanjutnya anda akan memperoleh kode pembayaran yang hanya berlaku selama 2 jam.
- Lakukanlah pembayaran pada bank yang dituju.
- Anda akan memperoleh bukti pelunasan secara elektronik.
- Akan ada juga keterangan pada menu e-pengesahan STNK yang memperlihatkan pengesahan STNK secara elektronik dan berlaku hanya 1 bulan.
- Setelah itu anda akan memperoleh TBPKB dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat sesuai STNK.
Cara bayar pajak motor tahunan offline
- Isilah formulir yang sudah disiapkan.
- Menyerahkan formulir dan menunjukkan persyaratan seperti KTP asli dan BPKB asli.
- Membayar pajak motor sesuai ketentuan dan perhitungan seperti pada contoh cara menghitung pajak motor tahunan di atas.
- Jika ternyata anda telat membayar pajak, berarti anda diharuskan membayar denda terlebih dahulu.
- Simpanlah bukti pembayaran yang nantinya untuk mengambil STNK
- Lakukan pemeriksaan data dan identitas diri di STNK yang baru didapat.