Membuka usaha memang dikenal tidak mudah, apalagi ada banyak hal yang harus kamu persiapkan. Salah satunya adalah dari izin usaha yang jelas memberikan banyak efek kepada bisnis yang kamu jalankan. Tapi, ternyata dalam membuat izin usaha ada banyak sekali jenisnya yang sudah pasti harus kamu perhatikan. Apa saja izin usaha yang harus disiapkan sebelum buka usaha? Ikuti ulasannya di bawah ini.
Izin Usaha yang Disiapkan Sebelum Buka Usaha
Tidak banyak yang tahu ternyata izin usaha tidak hanya satu jenis saja. Ada banyak sekali jenis dari izin usaha yang perlu dipersiapkan agar usaha legal di mata pemerintah dan mendapatkan kepercayaan dari pelanggan. Di bawah ini adalah beberapa izin usaha yang harus kamu siapkan sebelum membuka usaha:
SITU
Merupakan singkatan dari Surat Izin Tempat Usaha adalah salah satu hal penting yang harus kamu persiapkan. Seperti singkatan dari SITU itu sendiri, surat yang satu ini berkaitan dengan tempat usaha yang sudah diakui oleh pemerintah setempat. Dimana secara sah, tempat yang kamu daftarkan adalah tempat usaha. Biasanya setiap daerah sendiri memiliki peraturan terkait SITU yang berbeda-beda.
SIUP
Singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan juga termasuk yang perlu kamu siapkan ketika ingin membuka usaha. Terlihat dari singkatan SIUP sendiri, dimana surat yang satu ini mengacu kepada izin dimana kamu bisa melakukan aktivitas perdagangan. Seorang pengusaha sudah pasti harus memiliki SIUP agar usahanya bisa lebih lancar.
NPWP
Tidak hanya perorangan saja yang wajib membayar pajak, dimana perusahaan pun juga harus membayar pajak dengan taat. NPWP adalah surat yang harus dimiliki oleh seorang pengusaha baik untuk pribadi ataupun usaha yang dijalankan. Usaha yang tidak memiliki NPWP biasanya akan dikenai denda yang sangat tinggi dan dianggap melanggar hukum.
NRP
Nomor Register Perusahaan atau NRP juga merupakan salah satu izin usaha yang sangat penting untuk dimiliki. Adanya NRP ini menunjukan bahwa perusahaan sudah terdaftar di lembaga yang seharusnya dan legal untuk menjalankan usahanya. Adanya NRP ini sendiri juga akan sangat membantu sekali agar klien atau konsumen percaya akan usaha yang sedang kamu jalankan.
NIB
Nah, NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah surat izin yang sangat perlu dibuat oleh pengusaha. NIB ini memiliki kelebihan, dimana jika kamu sudah memilikinya, tidak perlu lagi membuat SIUP atau SITU. Apalagi untuk membuat NIB ini sangatlah cepat, bahkan pemerintah menjanjikan pembuatan NIB hanya dalam waktu 30 menit saja.
Akta Pendirian PT
Nah, jika kamu ingin mengesahkan usaha yang kamu jalankan menjadi Perseroan Terbatas atau PT, maka harus membuat akta yang satu ini. Akta Pendirian Perseroan Terbatas merupakan bukti bahwa perusahaan kamu resmi dan memiliki kekuatan hukum.
Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum
Selain Akta Pendirian, kamu juga harus memastikan mengurus Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum yang memiliki fungsi yang penting. Dimana surat ini sendiri bertujuan untuk menjadi bukti bahwa usaha yang kamu jalankan sudah diakui oleh hukum di Negara Indonesia dan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.
Sebenarnya masih banyak sekali jenis surat izin yang harus dimiliki oleh sebuah usaha. Akan tetapi, hal ini sendiri bisa kamu jalankan secara perlahan agar kedepannya usaha dapat jauh lebih maju lagi.
Alasan Usaha harus Memiliki Izin
Sebenarnya bukan tanpa alasan kenapa sebuah usaha, apalagi yang sudah bisa mempekerjakan karyawan harus memiliki surat izin. Dimana kamu pun harus tahu alasannya agar kedepannya ketika ingin membuat izin usaha tidak akan merasa malas. Berikut ini adalah alasannya:
Menaati Peraturan Pemerintah
Alasan pertama sudah pasti karena kamu sebagai warga negara Indonesia, sudah pasti harus mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah. Membuat izin usaha adalah salah satu aturan pemerintah agar memberikan rasa aman untuk masyarakat. Hal ini harus kamu pahami dengan baik agar nantinya tidak meremehkan izin usaha. Contoh yang paling gampang adalah ketika kamu sudah mempunyai izin usaha, maka ketika terjadi sengketa bisa dibawa ke pengadilan. Jika tidak sudah pasti tidak akan bisa membawa masalah apapun ke ranah hukum.
Mendapatkan Kepercayaan
Salah satu alasan kenapa sebuah perusahaan harus memiliki izin usaha adalah agar mendapatkan kepercayaan baik itu dari pemerintah dan masyarakat. Usaha yang sudah memiliki izin dan pasti berpotensi, pasti akan lebih dikenal dan sering diajak bekerjasama. Dimana ini adalah bentuk rasa percaya terhadap usaha yang kamu jalankan.
Demikianlah beberapa izin usaha yang harus kamu siapkan sebelum membuka usaha. Dimana ada alasan kenapa kamu harus membuat izin usaha ini. Terlihat bagaimana sebuah izin bisa mempengaruhi kemajuan dari usaha yang kamu jalankan.