Apakah NIB dan PIRT itu Sama

Apakah NIB dan PIRT sama? Mari simak ulasannya dibawah ini!

Perlu Anda ketahui pada tahun 2018 yang lalu, pihak dari pemerintahan Indonesia telah merilis aturan yang paling baru untuk semua pengusaha di Indonesia untuk segera mendaftar dan mengajukan sebuah kartu NIB atau singkatan dari Nomor Induk Berusaha yang jika diibaratkan KTP bagi para pengusaha. 

NIB tersebut bisa diajukan kepada suatu lembaga yang bernama OSS. Jika Anda sebagai pengusaha sudah resmi memiliki NIB, bisa dikatakan Anda mendapatkan atau mengajukan suatu izin menjalankan usaha atau bisnis yakni izin komersial atau suatu operasional dan izin usaha yang telah ada dalam bidangnya masing-masing.

Selain itu, pihak dari pemerintah Indonesia juga telah meresmikan aturan yang baru tentang pengusaha yang sudah memiliki usaha harus segera mengajukan kartu PIRT atau merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga.

Tentu saja, dua-duanya akan memberikan kemudahan dan keuntungan bagi para pelaku usaha individu atau badan pengusaha dalam segala urusan bisnis. Sebab, akan lebih mudah mendapatkan izin memulai dan membangun suatu usaha atau bisnis. Kemudian juga bisa meminimalisir adanya dana yang akan membiayai penyewaan suatu tempat usaha. Bahkan akan memudahkan pengusaha sebab, dapat lebih efektif dalam urusan modal.

Selanjutnya aturan mengenai NIB tercatat dalam aturan langsung dari pemerintahan yang terdapat dalam No. 24 Tahun 2018 dalam pasal 25 (1) mengenai pembahasan pelayanan izin usaha yang terintegrasi secara elektronik (daring), serta dalam single submission. 

Tercatat dengan jelas mengenai hal tersebut, Nomor induk berusaha yakni suatu identitas penting dalam bidang bisnis atau berusaha serta dipakai oleh para pebisnis sebagai pemanfaatan mendapatkan sebuah izin untuk menggelar usaha atau bisnis serta bisnis izin komersial, operasional.

Namun, aturan baru tersebut bisa dikatakan untuk sementara ini terutama pada masa sekarang ini tidak banyak orang yang tahu. Khususnya para pengusaha dari usaha kecil. Berdasarkan peserta yang datang, sudah dinyatakan bahwa tidak ada satu saja yang tahu mengenai aturan atau kebijakan baru tersebut.

Bahkan masih ada beberapa bahkan masih banyak pengusaha kecil yang tidak tahu sama sekali mengenai bagaimana caranya agar lebih mudah dan dipermudah dalam usaha yang sedang dijalani tersebut apabila atas dasar aturan dari pemerintah itu.

Tentang PIRT

Dapat dikatakan pengertian dari PIRT merupakan sebuah singkatan untuk memudahkan Anda dalam mengucapkan Pangan Industri Rumah Tangga maka disingkat PIRT saja. 

Bisa dikatakan bahwa ketika PIRT sedang meningkat dalam hal permintaannya, yang disebabkan oleh bisnis atau usaha dari rumah sedang ramai dan banyak yang menjadi pelaku bisnis rumahan di seluruh kalangan masyarakat, terutama dalam bidang pangan. 

Usaha dengan bentuk yang kecil jika dalam suatu skala, atau yang pada umumnya masuk dalam kategori usaha kecil menengah yang dalam tahap berkembang cukup cepat. Setelah itu mengalami perubahan jadi suatu hal yang dapat menopang pada suatu perputaran ekonomi di negara Indonesia hingga sekarang.

Semua pebisnis dalam industri menyatakan bahwa mereka dapat keuntungan melimpah apabila melakukan bisnis dalam rumah atau bisnis rumahan. Telah diakui jadi lebih hemat jika berhubungan dengan dana atau biaya untuk menyewa tempat untuk dilakukan suatu produksi produk, kemudian hemat dalam modal, dan mempunyai kontrol secara penuh. Selain itu juga dapat mempunyai masa waktu yang lebih mudah saat kerja dan waktu yang mudah saat sedang kumpul dengan keluarga.

Namun, sebelum membuka usaha, Anda harus mengajukan daftar atau mengurus surat izin terlebih dahulu. Izin tersebut dibilang Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT.

Sebenarnya Apa itu PIRT?

Pihak dari BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan yang memiliki dasar aturannya dalam sebuah Undang-undang di dalam no. 22 tahun 2018 mengenai segala pedoman memberikan sertifikat dari PIRT.

Pengertian singkat dari PIRT merupakan sertifikat yang berisikan izin dari Bupati/dari Walikota melalui Dinas Kesehatan kota untuk para pengusaha. Sertifikat tersebut memiliki isi berupa hasil pangan dan hasil dari produksi yang dapat memberikan hasil dan syaratnya yang sudah terpenuhi serta berbagai kriteria standar dari aman dan tidaknya produk yang sudah ditentukan.

Jika Anda sedang mengejar izin PIRT tersebut maka, Anda sebagai pengusaha dalam sebuah industri tersebut pun wajib memenuhi kualifikasi dari dasar terlebih dahulu yaitu.

  • Pertama sudah ikut dan sudah mempunyai sertifikat dari penyuluhan keamanan dalam produk pangan.
  • Kedua, sudah lulus dari proses uji periksa dari sarana dalam uji produk suatu produk pangan.
  • Ketiga, yang terakhir telah memenuhi peraturan dari undang-undang label makanan.

Demikian hal ulasan singkat mengenai PIRT dan NIB. Dapat disimpulkan sebenarnya NIB dan PIRT memiliki kriteria masing-masing. Jika diibaratkan NIB adalah KTP maka PIRT bisa dibilang seperti surat sertifikatnya yang memiliki isi sertifikat mengenai izin melakukan produksi pangan yang dilakukan oleh badan usaha atau pengusaha individu.

Maka, bisa dikatakan NIB dan PIRT sangat berbeda, sebab memiliki ciri khas dan manfaatnya masing-masing. Bisa dikatakan PIRT lebih fokus hanya pada pangan saja. Sedangkan NIB ada pada segala jenis usaha dan dalam berbagai bidang.


Posted

in

by