Sumber penghasilan utama Indonesia untuk saat ini masih mengandalkan pajak. Terdapat begitu banyak jenis pajak dengan beragam peraturannya yang diberlakukan untuk saat ini. Dan mereka yang membayar pajak disebut dengan wajib pajak. Seharusnya wajib pajak memiliki NPWP untuk menyetorkan jumlah pajak yang terutang pada negara.
Namun, sayangnya masih banyak masyarakat Indonesia yang kurang tereduksi dengan baik berbagai hal tentang pajak. Mereka takut memiliki NPWP, karena berfikir jika memilikinya maka harus menyetorkan uang sejumlah tertentu setiap bulan ke negara. Untuk itu, perlu diluruskan lebih jauh tentang wajib pajak dan NPWP.
Pengertian wajib pajak
Terdapat beberapa pengertian dari wajib pajak menurut beberapa ahli. Secara sederhana, sering diartikan sebagai orang yang membayar pajak. Namun, pengertian tersebut dirasa kurang tepat. Mengingat banyak orang yang dikenai pajak namun mangkir. Orang tersebut juga disebut dengan wajib pajak.
Selain itu, pembebanan pajak tidak hanya dikenakan pada perorangan namun juga dikenakan oleh badan usaha. Jadi, apabila diartikan secara rinci wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan pajak, memotong pajak, dan memungut pajak atas penghasilan, industri, dan transaksi yang dilakukan sesuai dengan undang-undang perpajakan.
NPWP
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas untuk urusan administratif perpajakan dalam menjalankan hak dan kewajiban yang dimilikinya. NPWP hanya diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif menjadi wajib pajak. Dan ini diberikan kepada mereka yang mengajukannya kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Kabar baiknya, pengajuan NPWP saat ini bisa dilakukan secara online tanpa perlu ke kantor pelayanan pajak terdekat. Memiliki NPWP belum berarti penghasilan anda akan dipotong setiap bulan, karena ada batas penghasilan tidak kena pajak yang telah diatur oleh undang-undang perpajakan.
Pengelompokan Wajib Pajak
Terdapat jenis pengelompokan pajak yang dibedakan adalah subjek pajaknya. Berikut merupakan pengelompokannya wajib pajak dan berbagai jenis pajak yang masuk di dalamnya.
Baca Artikel Selanjutnya :
1. WP pribadi
Banyak contoh wajib pajak pribadi yang dikenakan di Indonesia seperti pajak penghasilan. Jika dikelompokkan lagi berdasarkan pengenaan pajaknya menjadi sebagai berikut
a. Orang pribadi (induk)
Pajak ini dikenakan bagi mereka yang belum menikah atau memiliki tanggungan sebagai kepala keluarga.
b. Hidup berpisah (HB)
Dikenakan kepada wanita yang telah menikah namun berpisah secara sah dan telah dikeluarkan keputusannya di pengadilan agama.
c. Pisah harta (PH)
Pasangan suami istri yang telah menghendaki pemisahan perhitungan pajak secara tertulis.
d. Memilih terpisah (MT)
Wanita menikah yang menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah.
e. Warisan Belum Terbagi (WBT)
Subjek pajak pengganti yang menanggung pajak dari warisan, selama warisan tersebut sendiri belum dibagi.
2. WP badan
a. Badan
Sekumpulan orang atau model yang melakukan usaha bersama baik itu di bidang profit maupun non profit. Contohnya seperti firma, join venture, organisasi sosial dan lain-lain.
b. Joint Operation
Bentuk kerja sama operasi yang melakukan distribusi terhadap barang atau jasa kena pajak.
c. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Perwakilan pajak dari usaha dagang warga asing maupun badan usaha asing yang memiliki penghasilan dari Indonesia dan bukan dalam bentuk badan usaha tetap.
d. Bendahara
Bendahara di badan pemerintahan yang memiliki tugas menghitung dan membayarkan gaji, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan dan jasa wajib untuk memotong, melaporkan, dan memungut pajak sehubungan dengan pembayaran yang diterima oleh para karyawan dan pekerja.
e. Penyelenggara Kegiatan
Wajik pajak badan di luar yang telah diterangkan pada poin a samai d yang mendapat imbalan atas jasa yang diberikan.
Potongan Pajak
Besar potongan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak berbeda antar satu dengan yang lain. Ketentuan besarnya tarif pemotongan pajak suatu dalam undang-undang perpajakan.sedangkan pada pajak penghasilan jumlah penghasilan tidak kena pajak disamaratakan secara nasional.
Nominal tersebut dihitung dari pengeluaran wajib untuk memenuhi kebutuhan serta memperhitungkan tingkat inflasi yang akan terjadi. Untuk itu pada undang-undang perpajakan, terdapat beberapa kali perubahan di pasal ini. Dan perubahan fiskal ini sesungguhnya memiliki tujuannya sendiri. Untuk turut meminimalisir selisih pendapatan yang terlalu tinggi yang didapatkan oleh si kaya dan si miskin.
Sehingga tingkat kesenjangan sosial setiap tahunnya terus menurun. Selain itu, peraturan fiskal digunakan untuk membatasi penggunaan produk tertentu untuk menjaga keseimbangan dalam bermasyarakat, bernegara, dan menjaga alam di Indonesia agar tetap indah dan damai.
Pemotong pajak ini ada yang dilakukan pihak ketiga atas penghasilan yang diterima, pajak yang memiliki sifat pemungutan final, dan pajak yang pemotongannya dilakukan oleh wajib pajak tertentu dengan norma perhitungan khusus seperti yang terdapat pada PPH pasal 15.
Masih banyak hal dasar lainnya yang harus Anda pahami akan pajak. Jika menginginkan cara instan, anda bisa meminta bantuan konsultan pajak untuk menghitung total pajak yang harus dilaporkan dan dibayarkan. Sehingga wajib pajak bisa lebih cepat dan tepat mengetahuinya, namun harus membayar konsultasi pajak yang didiskusikan tersebut.