Sebagian dari Anda pasti pernah mendengar tentang PPN serta PPh. Kedua adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh masyarakat Indonesia. Baik PPN dan PPh adalah pajak yang paling umum ditemukan. Keduanya pun mempunyai perbedaan yang signifikan. Lalu, apa beda antara PPN dan PPh ini? Berikut ini adalah ulasannya serta bagaimana cara menghitungnya.
Pengertian PPN dan PPh
Jika ingin melihat perbedaan antara PPN serta PPh, maka harus mengetahui pengertian dari keduanya. Berikut ini adalah pengertian PPh dan PPN:
PPh
PPh merupakan singkatan dari Pajak Penghasilan, di mana siapapun yang masuk kategori Wajib Pajak baik itu Badan atau perorangan harus membayarkan pajak dari penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun. Penghasilan yang dikenakan pajak ini tidak hanya dari gaji bulanan saja. Tapi juga keuntungan usaha, hadiah, bonus, honorarium dan lain sebagainya.
Pekerja yang masuk dalam Wajib Pajak tidak hanya yang di dalam negeri saja, tapi juga yang ada di luar negeri. Adapun jenis dari PPh yang diatur dalam peraturan pemerintah yaitu Pph 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25 dan PPh 29.
PPN
Sedangkan untuk PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pajak yang satu ini dikenakan atas konsumsi barang atau jasa dan wajib dibayarkan oleh Wajib Pajak perorangan, pribadi, badan serta pemerintah. PPN ini akan dikenakan dengan sistem bertingkat pada setiap jalur dari produksi hingga distribusi.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa PPN dipengaruhi oleh perkembangan transaksi dalam bisnis. PPN pun juga dipengaruhi dari pola konsumsi yang ada di masyarakat, di mana masyarakat memang objek dari PPN.
Pajak yang satu ini akan disematkan pada sejumlah jasa serta barang. Semisalnya adalah makanan serta minuman, uang, surat berharga, emas batangan, kebutuhan pokok sampai hasil pertambangan. Orang yang diwajibkan membayarkan PPN adalah konsumen dan produsen yang memproduksi barang atau jasa memiliki tanggung jawab untuk memungutnya dan melaporkannya.
Dari pengertian antara PPN dan PPh tersebut, sudah sangat terlihat sekali perbedaannya. Walau sama-sama pajak yang harus dibayarkan, tapi pengenaannya sangatlah berbeda.
Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Tidak seluruh barang bergerak dan tidak bergerak dikenakan PPN. Adapun beberapa barang serta jasa yang tidak dikenakan PPN, yaitu:
- Hasil tambang yang langsung diperoleh dari sumbernya.
- Kebutuhan pokok yang paling dibutuhkan oleh masyarakat.
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa untuk pelayanan kesehatan.
- Keuangan.
- Keagamaan.
- Pendidikan
- Serta perhotelan.
Batasan Penghasilan yang Tidak Dikenakan PPh
Selain PPN, di PPh juga ada batasan penghasilan yang tidak akan dikenakan pajak. Berikut ini adalah batasannya:
- WP bagi orang pribadi yang penghasilan per tahun adalah 54 juta rupiah.
- WP bagi orang pribadi yang sudah menikah mendapatkan tambahan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar 4,5 juta rupiah.
- WP bagi istri yang memiliki penghasilan dan digabung dengan penghasilan milik suami sebesar 54 juta per tahun.
- WP yang mempunyai tanggungan keluarga yang sedarah dan maksimal adalah 3 orang akan memperoleh PTKP sebesar 4,5 juta rupiah.
Cara Hitung PPN dan PPh
Selanjutnya yang perlu Anda ketahui adalah cara menghitung PPN dan PPh. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah penjelasannya:
Cara Hitung PPN
Perlu Anda ketahui bahwa tarif PPN ada dua jenis potongan yaitu potongan 10% dan 0%. Untuk potongan 0% diberlakukan untuk ekspor Barang Kena Pajak atau BKP berwujud, BKP tidak berwujud serta ekspor jasa yang dikenakan pajak.
Sudah disebutkan sebelumnya, di mana PPN dipungut oleh perusahaan yang memproduksi barang atau jasa dari konsumen. Kemudian nanti akan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan untuk menghitung PPN ini menggunakan rumus Tarif PPN x dasar pengenaan pajak (DPP).
Contohnya adalah Toko Pak Andi menjual barang rumah tangga yaitu meja dengan harga 3 juta rupiah, maka PPN yang harus dibayarkan adalah 3 juta rupiah x 10% yaitu 300 ribu rupiah.
Cara hitung PPh
Sedangkan untuk PPh, setiap pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak. Untuk besaran tarif yang dikenakan adalah sebagai berikut:
- Penghasilan di bawah 50 juta rupiah dalam setahun akan dikenakan 5%
- Penghasilan mulai dari 50 juta hingga di bawah 250 juta setahun maka dikenakan 15%
- Penghasilan mulai dari 250 juta hingga di bawah 500 juta setahun maka pajak yang dikenakan adalah 25%.
- Penghasilan di atas 500 juta dalam setahun akan dikenakan pajak 30%.
Dari penjelasan tersebut, maka perhitungan PPh adalah dengan rumus Pendapatan x tarif PPh. Contohnya adalah ketika kamu mendapatkan penghasilan 60 juta per tahun, maka PP yang dikenakan adalah 60 juta x 15% = 9 juta rupiah.
Demikianlah penjelasan tentang perbedaan PPN dan PPh serta cara untuk menghitungnya. Dengan mengetahui perbedaan keduanya, maka Anda bisa lebih taat pajak.