Home Administrasi Apa itu SPPT PBB dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Apa itu SPPT PBB dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

by Lara Nifa
Apa itu SPPT PBB dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Anda mungkin tidak asing dengan nama SPPT PBB jika memiliki atau hendak memiliki rumah atau properti.  Hal itu dikarenakan anda pasti membutuhkan dokumen tersebut pada saat akan membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) properti anda. Sebenarnya apakah SPPT PBB itu?  Simak penjelasan berikut ini. 

Pengertian  SPPT  PBB

SPPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan. SPPT dan PBB sangat berhubungan erat satu sama lain. Karena surat tersebut akan digunakan oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak dalam memberitahukan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.

Pengertian SPPT PBB tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 34/PJ/2008 yang berkaitan dengan bentuk serta isi formulir SPPT dan PBB. 

Pada dasarnya SPPT PBB ini diterbitkan bersamaan dengan IMB serta sertifikat tanah atau bangunan. Tapi, perlu Anda ketahui bahwa SPPT ini tidak termasuk bukti kepemilikan dalam objek pajak. 

Surat tersebut bisa dikatakan hanya diperuntukan sebagai penentu terhadap objek pajak dan menjadi patokan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik. Maka, sangat wajar apabila nama yang dicantumkan di SPPT PBB ini berbeda dengan yang ada di sertifikat kepemilikan rumah atau pun jenis properti lainnya. 

Hal ini sendiri disebabkan karena dari pemilik awal tidak melakukan proses peralihan atau biasa kita kenal dengan balik nama sertifikat terhadap tanah dan bangunan tersebut. 

Fungsi  SPPT  PBB

Kepemilikan SPPT PBB ini akan sangat berguna ketika ada masalah sengketa baik tanah atau bangunan. Nama yang dicantumkan di dalam SPPT ini lebih kuat di mata hukum. Selain fungsi tersebut, ada beberapa fungsi lain dari SPPT PBB ini, yaitu: 

  1. Surat SPPT PBB mempunyai peranan penting agar mampu menjaga serta melindungi aset pada saat proses pengumpulan dokumen yang terkait. 
  2. Surat ini juga berperan sebagai kunci untuk menghindari beberapa hal seperti penipuan atau perebutan hak milik.
  3. Surat ini akan menunjukkan berapa besaran biaya pajak yang harus dibayarkan pemilik kepada negara. 

Bila Anda adalah pemilik sebuah usaha, SPPT PBB ini akan digunakan untuk menjadi dokumen pendukung ke pihak bank dalam pelaporan PPAP bila terjadi tunggakan akan kredit yang pernah dipinjam. 

Cara mendapatkan SPPT PBB

bila Anda masih belum mendaftarkan objek pajak, maka berikut ini adalah cara untuk mendaftarnya: 

  1. Datang ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP atau Kantor Penyuluh dan Konsultasi Perpajakan yang satu domisili dengan properti yang Anda miliki.
  2. Mengisi formulir SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak. 
  3. Kemudian menyerahkan formulir kepada petugas dan tunggu hingga SPPT ini dikirimkan. SPPT biasanya akan dikirimkan ke Kelurahan atau RT setempat. 
  4. Bila Anda membutuhkan informasi lebih jauh, bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200. 

Jika Anda sudah pernah mendaftarkan objek pajak, untuk mendapatkan SPPT adalah sebagai berikut: 

  1. Ke kantor kelurahan atau ke KPP Pratama yang satu wilayah dengan tanah atau bangunan yang sudah didaftarkan. 
  2. SPPT bisa dikirimkan menggunakan pos atau juga diantar oleh petugas kelurahan. 
  3. Menghubungi Kring Pajak untuk tahu di mana lokasi SPPT Anda. 
  4. Anda bisa melakukan pengecekan dengan cara online di website pemerintah daerah sesuai dengan domisili tanah dan bangunan. Contoh, untuk wilayah Jakarta bisa dicek di situs Bapenda. Anda hanya perlu memasukan nomor serta tahun PBB dan akan muncul seluruh detail pajak Anda. 

Ketika sudah mendapatkan SPPT, maka Anda diwajibkan untuk segera membayarnya. Tentu saja akan ada sanksi yang dikenakan jika terlambat memberikannya. Anda dapat langsung datang ke bank atau bisa juga ke kantor pos terdekat. Anda nanti akan mendapatkan STTS atau Surat Tanda Terima Setoran. Jika Anda membayarkan lewat ATM maka ada resi yang nanti akan menjadi bukti bahwa Anda telah melunasi pajak PBB. 

Cara mendapatkan SPPT PBB secara online

Bila Anda tidak sempat untuk mengambil SPPT PBB di KPP, tidak perlu khawatir karena Anda bisa mengambilnya dengan cara online, tapi cara di bawah ini adalah untuk wilayah Jakarta. Berikut ini adalah caranya:  

  1. Masuk ke laman website https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt kemudian klik tombol menu Daftar eSPPT PBB.
  2. Isi data diri yang sesuai dengan KTP, termasuk NIK. Kemudian masukan NPWP, nomor ponsel serta data NOP PBB-2 untuk verifikasi. Kemudian masukan juga nama si Wajib Pajak yang ada di SPPT, luas tanah, luas bangunan dan PBB-P2 yang telah dibayarkan tahun lalu.
  3. Selanjutnya Anda perlu melakukan verifikasi data. Di mana nantinya Anda akan menerima email yang berisi file SPPT serta password yang ditujukan untuk membuka file. 
  4. Apabila sudah terbuka, maka Anda bisa melakukan pembayaran QRIS atau dengan cara lain. 

Demikian informasi mengenai arti dari SPPT PBB berikut cara mendapatkannya. Paling penting adalah Anda jangan sampai terlambat membayarkan SPPT PBB ini, supaya tidak terkena denda.

Related Posts