Info Usaha – Simak penjelasan mengenai PNS part time, di sini.
Beberapa hari terakhir, masyarakat diramaikan dengan berita ‘PNS Part Time’. Istilah ini muncul setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas buka-bukaan tentang rencana pembentukan unsur baru dalam aparatur sipil negara (ASN), yakni PPPK Paruh Waktu atau Part Time.
PPPK Paruh Waktu itu memang menjadi konsep yang akan mengacu pada ketentuan yang akan dibuat dalam Rancangan Undang-Undang yang merevisi UU ASN atau RUU ASN. Namun, pembahasan secara teknis tentang formasinya hingga mekanisme penggajiannya belum tuntas.
Adapun, PPPK Part Time ini akan menjadi solusi bagi 2,3 juta tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023 tidak akan kehilangan pekerjaan, pendapatannya menurun, hingga bengkaknya anggaran pemerintah untuk mengakomodir mereka.
“Jadi yang penting kita amankan dulu, tidak ada PHK, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang sekarang. Ini kan semua kan ketakutan ada PHK, pemberhentian, misalnya teman-teman honorer yang di Bawaslu, yang di KPU, sehingga akan mengganggu bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu,” ucap Anas Kamis (13/7/2023).
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengungkapkan bahwa gaji para PPPK Paruh Waktu sesuai dengan jam kerja yang disepakati. Dengan begitu, konsep gajinya tidak akan sama dengan PPPK Penuh Waktu yang sudah ada selama ini.
“Jadi gajinya enggak mungkin sama lah, kalau sama untuk apa namanya full time dan part time, karena konsep dari tidak PHK honorer itu anggaran tidak membengkak, honorer tidak kena PHK, maka solusinya dibuat part time itu,” ucap Guspardi.
Besaran gaji honorer di seluruh Indonesia sebetulnya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022. Dari aturan tersebut diketahui besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta, dimana gaji satpam mencapai Rp 5,61 juta.
Sementara itu, untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua sebesar Rp 4,18 juta. Tentunya dengan adanya revisi UU ASN, besaran ini dapat saja berubah dan menyesuaikan aturan baru.
Adapun formasi yang memungkinkan masuk sebagai PPPK Paruh Waktu adalah formasi yang selama ini digunakan pemerintah pusat maupun daerah untuk merekrut tenaga honorer. Guspardi mencontohkan, di antaranya supir, tenaga kebersihan, hingga guru.
“Macam-macam, bisa saja kan supir, cleaning service, dan bentuk-bentuk kegiatan lain yang bisa dikaji dari pihak pemakai honorer itu selama ini. Enggak semuanya kan orang kantoran,” ucap politikus dari Fraksi PAN itu.***