Seluruh kaum muslimin diwajibkan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan dan harus dikerjakan bagi mereka yang tidak memiliki halangan, contohnya seperti sakit. Untuk mereka yang tidak sanggup menjalankannya bersifat safar atau qadha’. Namun untuk kaum muslimin yang memang tidak mampu berpuasa seperti halnya orang tua yang sudah rentan dan orang sakit yang tidak memiliki harapan untuk sembuh maka diberi keringanan yaitu dengan cara membayar fidyah.
Fidyah sendiri merupakan keringanan dengan memberi makan kepada orang miskin atau tidak mampu untuk ganti puasa seorang muslimin. Kemudian ada juga permasalahan yang tengah dirasakan bagi kaum muslim yang sedang memiliki halangan untuk berpuasa pada bulan suci Ramadhan.
Hal tersebut yaitu mengenai bagaimana takaran untuk membayar fidyah. Dikatakan jika dapat dibayar dengan menyesuaikan harga nominal dari makan kita dalam satu porsi yang kemudian dikalikan dengan jumlah puasa yang akan diganti. Kemudian ada juga yang menyarankan dengan cara memberi makan pada orang miskin dengan jumlah 1 mud atau setara dengan 1,25 kg serealia, contohnya seperti gandum dan beras.
Membayar fidyah ditentukan dengan berdasarkan jumlah total hari berpuasa yang ditinggalkan. Dalam 1 hari seorang muslim meninggalkan puasanya, maka wajib hukumnya untuk membayar fidyah. Untuk pelaksanaannya sendiri ditentukan sendiri apakah akan membayar per hari atau dalam 1 bulan sekaligus. Yang terpenting yaitu jumlah takarannya sama dengan jumlah yang ditetapkan dan tidak boleh kurang. Membayar fidyah juga sama halnya seperti zakat fitrah.
Inti dari pembayaran fidyah yaitu mengganti hari puasa yang telah ditinggalkan dengan cara memberi makan orang miskin. Untuk pembayarannya fidyah sendiri diterapkan dalam 2 cara, yaitu:
- Memasak makanan dan mengundang orang miskin yang jumlahnya tergantung dari berapa hari meninggalkan puasa pada saat bulan Ramadhan.
- Memberikan orang miskin suatu makanan yang belum dimasak akan tetapi lebih bagus lagi jika memberikan juga sesuatu yang dapat dijadikan lauk oleh mereka.
Ukuran Fidyah
- Satu Mud
Ukuran fidyah yang perlu dibayar untuk 1 orang fakir miskin yaitu sebanyak 1 mud gandum
- Dua Mud / setengah Sha’
Setengah Sha’ atau Dua Mud setara dengan memberikan makan siang dan juga makan malam 1 orang miskin sampai kenyang atau sekitar 1,5 kg makanan pokok.
- Satu Sha’
Satu Sha’ setara dengan jumlah membayar zakat fitrah, setara 4 mud dan apabila dihitung menggunakan timbangan maka beratnya yaitu 2.176 gram dan apabila volumenya diukur maka sebanding dengan 2,75 liter.
Siapa saja yang harus membayar fidyah?
Berikut ini beberapa orang yang diwajibkan untuk membayar fidyah karena tidak menjalankan puasa
- Orang yang sedang sakit dan sulit untuk dapat sembuh
- Orang tua yang lemah atau rentan dan sudah tidak kuat untuk berpuasa
- Wanita hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan anak pada kandungan mereka atau yang disusui pada saat puasa.
Waktu pembayaran Fidyah
Seorang muslim dapat membayarkan fidyah pada saat hari itu juga atau pada saat ia sedang tidak menjalankan puasa, kemudian juga dapat dibayar pada hari terakhir di bulan Ramadhan. Hal yang tidak diperbolehkan dalam melaksanakan pembayaran fidyah yaitu pembayaran fidyah pada saat sebelum bulan Ramadhan.
Membayar fidyah dengan uang
Fidyah merupakan pengganti dari ibadah yang sudah ditinggalkan dan berupa sejumlah makanan yang akan diberikan untuk fakir miskin. Melalui pengamatan pada definisi serta tujuan dari fidyah yang menjadi santunan untuk para orang miskin, maka dari itu dibolehkan membayar fidyah dengan uang. Sebab apabila orang miskin tersebut telah memiliki bahan makanan yang cukup, maka dari itu lebih baik membayar fidyah dengan uang supaya dapat digunakan dalam keperluan lain mereka.
Kewajiban membayar fidyah dapat dilakukan dan menggantinya dengan uang apabila dapat bermanfaat untuk mereka. Akan tetapi jika uang tersebut malah digunakan untuk berfoya-foya, maka harus memberi fidyah dengan bentuk bahan makanan.
Apabila Anda telah mengetahui dan memahami ketentuan dari fidyah, maka berikut ini cara membayar fidyah tersebut.
Cara untuk membayar fidyah
Fidyah diberikan untuk para fakir miskin dengan menyesuaikan jumlah hari puasa yang telah ditinggalkan atau dengan kata lain satu fidyah untuk mengganti satu hari dan untuk diberikan pada satu orang miskin, serta pemberiannya juga dapat dilakukan secara sekaligus. Contohnya seperti ketika meninggalkan puasa selama 30 hari maka harus membayar fidyah tersebut dengan 30 porsi makanan untuk 30 orang miskin.
Kemudian dapat juga diberikan untuk 1 orang miskin saja selama 30 hari. Ada pula ketentuan dalam memberikan seluruh fidyah untuk 1 orang miskin saja akan tetapi sebagian ulama telah melarang hal tersebut sedangkan Imam Nawawi rahimahullah pada kitab Al-Majmu memperbolehkannya. Begitu juga dari Al Mawardi, dimana dikatakan bahwa boleh saja untuk membayar fidyah kepada satu orang miskin secara sekaligus.