Mungkin terkadang sebagian orang tidak menyadari bahwa pajak dan retribusi memiliki perbedaan. Pajak dan retribusi sendiri memiliki kontribusi yang besar untuk perkembangan di bidang ekonomi yang sama-sama penting. Bahkan, dari pajak dan retribusi tersebut juga sama saja bentuknya adalah pungutan.
Pendapatan yang dimiliki pemerintah dan juga kas, adalah salah satu dari sekian banyak yang dihasilkan dari pajak dan retribusi yang sudah dibayarkan oleh masyarakat. Maka dari itulah, jadi banyak sebagian masyarakat yang masih sulit membedakan apa itu pajak dan retribusi.
Pengertian Pajak dan Retribusi
Sebelum pada pembahasan apa saja perbedaan antara pajak dan retribusi maka kamu wajib tahu bagaimana pengertian dari pajak dan juga retribusi. Berikut ini pengertian dari keduanya. Intip yuk!
Pengertian Pajak
Berdasarkan UU Pasal 1 No. 28 tahun 2007, diketahui bahwa pajak merupakan kontribusi yang sifatnya wajib untuk dibayarkan oleh masyarakat dalam bentuk iuran wajib kepada negara. Dan semua itu tertuang oleh pribadi maupun badan yang sifatnya memaksa atas dasar UU, dan tanpa mendapat imbalan langsung dan juga dipakai sebagai keperluan negara demi kemakmuran masyarakat Indonesia.
Ada dua cakupan pajak yang harus diketahui yakni ada pajak pusat. Pajak pusat akan dilakukan pemungutan secara langsung dari pihak pemerintah pusat dengan bantuan dari Direktorat Jenderal Pajak serta dengan Kementerian Keuangan.
Untuk cakupan dari keduanya yakni pajak daerah yang ada pada kabupaten masing-masing daerah. Contoh dari pajak yang pada umumnya memiliki sifat wajib adalah pajak penghasilan, lalu ada pajak kendaraan motor/mobil, kemudian pajak restoran, bea cukai, bea materai, pajak pertambahan nilai atau PPN dan juga pajak penjualan terhadap barang mewah atau PPnBM.
Pengertian Retribusi
Untuk retribusi dan juga pajak, punya fungsi yang serupa yakni masyarakat di Indonesia harus memberikan iuran dalam bentuk kontribusi. Kendati demikian, pada poin retribusi yang satu ini pihak yang dibayar beda dari pajak.
Jika pajak itu pihak yang dibayar adalah untuk negara maka, pihak yang dibayar dari tujuan retribusi adalah suatu pihak. Contohnya adalah pihak dari badan usaha dan juga perorangan dengan dasar fasilitas yang digunakan untuk umum.
Semua itu sudah tertulis pada UU No. 28 tahun 2009, mengenai pengelolaan retribusi dikelola atas dasar kebijakan peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan atau juga peraturan daerah yang memiliki kaitan terhadap lembaga atau badan usaha ataupun pihak dari perorangan yang memiliki keterlibatan dalam perjanjian tersebut.
Perbedaan dari Pajak dan Juga Retribusi
Jika sudah memahami pengertian dari pajak dan juga pengertian dari retribusi maka, selanjutnya kamu harus tahu ada dimana letak perbedaan antara pajak dan retribusi di Indonesia. Berikut ini merupakan perbedaan dari pajak dan juga retribusi yang wajib kamu ketahui. Simak yuk!
Balas Jasa
Pajak dimanfaatkan untuk sarana dan prasarana yang nantinya digunakan untuk pemerataan bidang ekonomi suatu negara. Maka dari itu, membayar iuran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, bisa dikatakan justru tidak akan dirasakan secara langsung oleh sebagian masyarakat. Sebab, pajak yang sudah dipungut tersebut akan ditujukan dengan tujuan yang besar.
Contohnya adalah untuk fasilitas umum, pelayanan masyarakat, proses memperbaiki jalan raya yang banyak digunakan publik, subsidi untuk pendidikan, dan masih banyak yang lainnya.
Sedangkan untuk retribusi sendiri, masyarakat pada umumnya bisa merasakan manfaatnya dengan langsung dari wajib retribusi. Misalnya pembayaran untuk kebersihan lingkungan sekitar. Untuk yang sudah membayar retribusi tersebut akan merasakan manfaatnya secara langsung, misalnya pengangkutan sampah di lingkungan rumah.
Objek
Letak perbedaan dari segi objek keduanya khusus pajak adalah objek yang dirapatkan secara umum memiliki sifat yang sangatlah umum. Objek untuk pembayaran pajak adalah pajak penghasilan, pajak untuk barang mewah, kemudian pajak kendaraan pribadi seperti motor dan mobil, pajak bea materai.
Kemudian untuk objek yang diretribusikan adalah badan yang memiliki izin dari pihak pemerintah yang diberikan kepada rakyat.
Sifatnya
Sebagaimana yang sudah kamu ketahui, wajib pajak diwajibkan untuk masyarakat agar membayarkan pajak yang disesuaikan dengan aturan yang ada dan berlaku. Jika wajib pajak tidak dilaksanakan bahkan tidak adanya laporan pada kantor pajak.
Tentu saja akan diberikan sanksi kepada pihak terkait. Sedangkan sifat dari retribusi sendiri tidaklah wajib seperti pajak. Kendati demikian, bisa dipaksa dan disesuaikan juga dengan syarat dan ketentuan dari pihak pemerintahan.
Tujuan
Perbedaan yang ada pada pajak dan retribusi juga ada pada tujuannya. Tujuan dari pajak yang dipungut adalah memberikan upaya untuk peningkatan ekonomi negara dan juga upaya untuk mensejahterakan rakyat Indonesia sendiri. Sedangkan pada retribusi, memiliki tujuan sebagai pemberian jasa dan juga izin supaya retribusi yang sifatnya wajib bisa dapat layanan dari pihak pemerintah.