Home Pinjaman 3 Cara Hapus Data KTP di Pinjol, Hal Ini Wajib Dipastikan Terlebih Dahulu

3 Cara Hapus Data KTP di Pinjol, Hal Ini Wajib Dipastikan Terlebih Dahulu

by admin
Tiga cara hapus data pribadi seperti KTP di aplikasi pinjol. (UNSPLASH/Emil Kalibradov)

Info Usaha – Mengajukan kredit digital melalui layanan pinjaman online atau kerap disebut pinjol menjadi salah satu cara instan mendapatkan dana tunai. Dapat diakses melalui laman website maupun aplikasi yang dapat diunduh di Google Play Store atau Apple Store, salah satu persyaratan yang harus disertakan dalam proses pengajuan kredit adalah data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang patut dirahasiakan, terdapat beberapa cara menghapus data diri termasuk data KTP dari aplikasi pinjaman online.

Pinjaman online atau fintech lending merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Bertransaksi menggunakan layanan ini memungkinkan pengguna mendapatkan dana tunai dalam waktu yang relatif singkat hanya dengan persyaratan dan proses mudah.

Kendati demikian, pastikan untuk bertransaksi dengan layanan pinjaman online legal dan telah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin dari OJK menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh perusahaan fintech lending untuk dapat beroperasi secara legal. Tidak hanya menguntungkan perusahaan selaku pihak pemberi pinjaman. Namun, izin OJK juga menjamin keamanan serta keselamatan dana milik penerima pinjaman.

Karena itu, hindari bertransaksi dengan pinjol bodong atau ilegal sebab selain tidak mendapatkan izin dari OJK, layanan pinjaman online ilegal tidak menjamin keamanan data pengguna. Bahkan, salah satu ciri dari layanan pinjol ilegal adalah permintaan akses keseluruhan dari data pribadi pengguna untuk diakses. Hal tersebut menjadi salah satu cara dalam proses penagihan pinjol ilegal yang seringkali diwarnai dengan serangkaian teror, baik kepada penerima pinjaman maupun pihak yang masih terkait dengan penerima pinjaman.

Lebih lanjut, perlu diingat bahwa baik OJK maupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) lepas tangan dari segala bentuk transaksi baik pinjam meminjam maupun penagihan hingga data pribadi yang melibatkan layanan pinjol ilegal. Hal tersebut telah dicantumkan oleh OJK melalui pernyataan resmi.

OJK sendiri merupakan lembaga independen yang mengawasi jalannya layanan fintech lending di Indonesia tidak berkaitan dengan segala bentuk transaksi yang berkaitan dengan layanan pinjol ilegal. Karena itu, segala bentuk kerugian yang berkaitan dengan pinjol ilegal menjadi tanggung jawab personal.

Beda pinjol legal dan ilegal terkait data pribadi pengguna

Menjadi layanan kredit digital yang patut dihindari, pinjaman online atau fintech lending ilegal biasanya akan meminta seluruh akses data pribadi pengguna dan tidak terbatas pada akses KTP. Namun, juga data lain seperti kontak di ponsel, foto di galeri ponsel, dan sebagainya. Meminta seluruh akses data pribadi pengguna bertujuan ketika proses penagihan terjadi. Layanan pinjol ilegal menggunakan data pribadi yang didapatkan dari ponsel pengguna layanan mereka untuk meneror jika tidak kunjung membayar cicilan. Bahkan tidak jarang layanan pinjol ilegal juga menyebar data pribadi pengguna.

Sementara itu, dalam peraturan resmi yang dicantumkan OJK, layanan fintech lending legal dan berizin hanya boleh meminta tiga data pribadi pengguna, yaitu kamera, lokasi, dan mikrofon. Layanan fintech lending legal tidak dibolehkan  mengakses data selain di atas baik langsung maupun tidak langsung selama UU Perlindungan Data Pribadi belum ditetapkan oleh DPR.

Apakah data pribadi seperti KTP di layanan pinjol bisa dihapus?

Data pribadi seperti KTP di layanan pinjaman online atau pinjol dapat dihapus. Namun, dipastikan terlebih dahulu bahwa pengguna telah melunasi seluruh cicilan yang disepakati. Juga, wajib diperhatikan bahwa pengguna hanya bertransaksi dengan layanan pinjol legal dan berizin OJK. Sebab, segala bentuk pengaduan termasuk risiko penyebaran data pribadi seperti KTP hanya akan ditanggapi pihak berwenang seperti OJK untuk transaksi yang berasal dari layanan pinjaman online legal. Sementara, layanan pinjol ilegal tidak berkaitan dengan OJK maupun AFPI sebab berada di luar kekuasaan kedua pihak tersebut.

Cara hapus KTP di layanan pinjaman online

Sebenarnya terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan sendiri oleh pengguna jika takut data pribadi mereka disalahgunakan oleh layanan pinjol. Namun, sebelum menyimak cara menghapus data pribadi termasuk KTP di layanan pinjaman online di bawah ini, pastikan Anda hanya bertransaksi dengan layanan fintech lending legal dan berizin OJK serta telah melunasi pinjaman.

Berikut adalah cara menghapus data pribadi seperti KTP di layanan pinjaman online:

Cara pertama, hubungi CS (Costumer Service) layanan pinjaman online terkait dan menanyakan proses menghapus data pribadi Anda di layanan terkait. Namun, pastikan Anda telah melunasi segala kredit di layanan fintech lending terkait.

Cara kedua, uninstall aplikasi pinjaman online terkait sehingga pihak pinjaman online tidak lagi dapat mengakses data-data pribadi Anda, termasuk KTP.

Cara ketiga, meminta penghapusan data ke layanan pinjaman online terkait melalui email dengan menyertakan data diri lengkap.***

Related Posts